JAKARTA - Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Akil Mochtar mengatakan hingga saat ini tidak ada satupun pihak maupun lembaga yang bisa diminta pertanggungjawabnya apabila nilai-nilai yang ada dalam Pancasila benar-benar tidak lagi dijadikan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karenanya, Akil sependapat terhadap usulan perlunya dibentuk lembaga khusus yang diberi tanggungjawab mempertahankan dan mengintensifkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Hanya saja, Akil mengingatkan lembaga khusus itu tidak diberi kewenangan seperti BP 7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
“Sekarang dimana dan siapa pihak atau lembaga yang bertanggungjawab atas tugas yang diemban ini. Lembaga MPR-kah, MK atau Presiden, nggak ada,” kata Akil Mochtar pada “Kongres Pancasila: Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Perspektif UUD 1945” di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (30/5).
Oleh karena itu, Akil berpendapat bisa jadi menghidupkan kembali lemebaga “seperti BP7” tapi dengan mengurangi kewenangan yang dimiliki yaitu memberikan tafsir tunggal atas Pancasila. Karena sebagai ideologi terbuka, Pancasila tidak bisa didominasi oleh satu lembaga penafsir tunggal. Kelembagaan “seperti BP7” hanyalah untuk menghidupkan kembali semangat Pancasila di masyarakat.
Saat ini, menurut Akil yang dibutuhkan adalah perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Diantaranya, perlunya pembenahan sistem politik dan pemerintahan yang harus mencerminkan nilai-nilai dalam lima sila dalam Pancasila. Namun, dia mengingatkan proses revitalisasi tidak hanya sekedar menguatkan pada aspek pendidikan seperti P4 waktu dulu.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, MPR sedang mempertimbangkan apakah lembaga khusus yang dibentuk nanti, memanfaatkan lembaga ataupun badan yang sudah ada dengan menambah tugas dan kewenangan, atau membentuk lembaga yang benar-benar baru.
“Luasnya wilayah geografis dan besarnya ragam segmentasi masyarakat, MPR melihat pentingnya ada lembaga khusus dengan kewenangan besar yang khusus bertugas melakukan kajian,pemasyarakatan, pendidikan, dan pembudayaan 4 Pilar secara sistematis, tersruktur dan massif ke segenap lapisan masyarakat,” kata Lukman.
Pengamat Hukum Tata Negara, Saldi Isra mengatakan saat ini era reformasi telah menempatkan lembaga partai politik sebagai lembaga atau pihak yang memiliki peran sangat penting dalam mengubah diri bangsa dan negara. Oleh karena itu dia sependapat dengan anggapan bahwa selama partai politik tidak mau mengubah diri secara baik dan benar maka jangan pernah berharap akan ada perubahan berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, seharusnya parpol memedomani nilai-nilai Pancasila secara benar dalam implementasinya. “Jadi seharusnya, partai menyiapkan diri secara baik dan benar, untuk memperbaiki bangsa dan negara ini,” kata Saldi. (infojambi.com/BS)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
