JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR akhirnya melimpahkan kasus video porno yang melibatkan anggota anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Karolin Margret Natasa kepada Polri. BK berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dapat membuktikan benar tidaknya Karolin sebagai pemeran dalam video porno tersebut.

“BK akan kirim surat ke Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan (video) dan siapa yang ada di video. Itu harus diselidiki oleh laboratorium digital forensik. Mabes Polri yang punya itu,” kata Ketua BK DPR Muhammad Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

BK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian karena kurang kuatnya hasil analisis para ahli telematika. Dua ahli digital forensik yang didengar keterangannya oleh BK tidak bisa memastikan 100 persen perempuan yang ada dalam video tersebut adalah Karolin.

“Ada yang mengatakan kemiripan tinggi, tetapi ada yang bilang sulit diteliti,” ujarnya.

Menurut Prakosa saat diperiksa BK selama 20 menit, Karolin membantah bahwa dirinya sebagai pemeran dalam video mesum tersebut. Bahkan, Karolin juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik.

“Karena Ibu Karolin akan mempertimbangkan melapor, tentu BK mendukung langkah ini karena apabila yang bersangkutan merasa dirugikan,” ujarnya.

Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo menegaskan dengan menyerahkan penyelidikan kepada Polri sebagai aparat penegak hukum yang berwenang, maka BK DPR berharap polisi juga bisa mengungkap dan menangkap pelaku penyebar video ini. Karena BK DPR berpandangan ada juga pelanggaran pidana kejahatan elektronik yang sebenarnya dilanggar oleh si penyebar video porno tersebut.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, keakuratan data tentang siapa sebenarnya pemeran video porno itu sangat penting karena bukan hanya Karolin saja yang tertuduh, tetapi juga anggota DPR dari Fraksi PDIP lainnya yaitu Aria Bima.

Lebih penting dari itu, kata Siswono bukan hanya kedua anggota DPR itu yang merasa dirugikan karena namanya sudah tercemar, tetapi juga DPR secara kelembagaan.

“Karena awalnya yang disebutkan dan didakwa saudara Aria Bima anggota DPR dan itu mencemarkan DPR. Sangat dibutuhkan BK justru penyebar pertamanya itu, yang bersangkutan bukan anggota DPR,” kata Siswono. (infojambi.com/BS)
 

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait