JAKARTA — Anggota komisi hukum DPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Wamenkumham Denny Indrayana secara ksatria mengundurkan terkait kekalahannya di PTUN soal moratorium remisi. Pasalnya berdasarkan putusan majelis hakim PTUN, Rabu (7/3), mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham tertanggal 16 November 2011 bernomor M.HH-07.PK.01.05.04 tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana luar biasa korupsi yang dikenakan kepada tujuh orang koruptor.
“Menurut saya, Amir dan Denny harus tahu diri, ksatria dan konsisten secara kesatria harus mengundurkan diri sebagai Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Jangan nasib orang dipermainkan seenaknya atas nama kekuasaan, “ ujar Politisi Partai Golkar itu di Jakarta, Rabu (7/3).
Ditegaskan Bambang, sejak awal pihaknya sudah mengetahui, kebijakan Menkumham itu bersifat politis dan ditunjukkan kepada Paskah Suzeta untuk mencari muka ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bambang juga menyampaikan ketika Menkumham berjanji tidak akan banding jika kalah di PTUN. “Itu artinya dia sendiri tidak percaya diri. Harusnya kan jika dia yakin kebijakannya benar, dia akan lawan/banding sampai titik darah penghabisan,“ ujarnya.
Gugatan soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi oleh para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dimenangkan majelis hakim PTUN. Yusril menjadi pengacara tujuh penggugat SK Menkumham yang juga terpidana korupsi yakni terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman dan Hengky Baramuli, dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Widjayanto Legowo. Dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat Puskesmas keliling yaitu Mulyono Subroto dan Ibrahim.
“Walaupun Menkumham banding, hakim memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari LP, karena keputusan Menkumham tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan dikabulkannya gugatan, maka tentu berimplikasi kepada semua Napi yang lain, “ ujarnya.
Menyoal langkah interpelasi, Bambang menambahkan pihaknya tetap akan melanjutkan hak interpelasi. Sebab interpelasi anggota dewan itu penting untuk mempertanyaan kepada presiden, apakah SBY dilaporkan atas rencana kebijakan tersebut yang berujung kekalahan di PTUN. Kedua, apakah presiden mengatahui. Ketiga, apakah presiden menyetujui kebijakan yang melanggar UU tersebut. Jika presiden menyampaikan mengetahui, maka presiden dapat dikatakan ikut melanggar UU.
“Jika presiden menjawab, tidak dilaporkan, tidak mengetahui dan tidak menyetujui, maka presiden harus memecat Menteri dan wakilnya tersebut karena langkah mereka membahayakan posisi presiden”.
Menkumham Banding, Terpidana Harus Dibebaskan
Secara terpisah, melalui sambungan ponsel, Yusril Ihza menyatakan majelis hakim menilai SK Menkumham itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang benar serta tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dibidang pemasyarakatan. Berdasarkan ketiga alasan tersebut maka gugatan para pemohon dikabulkan. Tidak hanya itu SK tersebut harus dicabut dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mencabutnya.
"Kalau sekiranya, Menkumham melakukan banding dan kasasi atas perkara ini, maka putusan pengadilan juga memerintahkan penundaan pada berlakunya SK Menkumham itu. Jadi meski besok ada banding dan kasasi, tapi mereka yang sekarang dipidana di Lembaga Pemasyarakatan yang mengajukan permohonan ini harus dibebaskan," ujar Yusril.
Gugatan kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi oleh para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dimenangkan majelis hakim PTUN. Yusril menjadi pengacara tujuh penggugat SK Menkumham yang juga terpidana korupsi yakni terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman dan Hengky Baramuli, dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Widjayanto Legowo. Dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat Puskesmas keliling yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) mengeluarkan surat edaran moratorium bernomor PAS-HM.01.02-42 pada 31 Oktober 2011. Surat edaran ini, kemudian disahkan menjadi SK bernomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 yang ditandatangani Menkum HAM, Amir Syamsudin pada 16 November 2011.
Dengan demikian, atas atas adanya putusan PTUN tersebut, PB yang telah diterima kepada tujuh orang pengugat berlaku kembali. "Kami memutuskan mencabut surat Menkum HAM tersebut kepada 7 orang pengugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Bambang Haryanto, saat menyampaikan vonis, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (7/3) melalui situsnya.
Menurut Bambang Surat Keputusan (SK) Menkumham tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga pemberlakuan status pembebasan bersyarat kembali dijalankan. "Pembebasan Bersyarat ketujuh orang yang telah dikeluarkan kami tetapkan berlaku kembali," katanya. (infojambi.com/BS)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
