JAKARTA - Meraknya korupsi oleh kepala daerah bukan kesalahan sistem otonomi daerah. Menciptakan pemerintahan daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab bukan sekadar menguatkan dan menata ulang sistem. Seluruh pihak, terutama pemerintah pusat, juga bertanggungjawab menciptakan pemerintahan bersih.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, dan anggota DPD Wahidin Ismail, dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Senin (30/7), saat ditanya tentang  fenomena korupsi oleh kepala daerah setelah penerapan otonomi daerah.

Isran mengatakan, otonomi daerah merupakan komitmen reformasi untuk menjawab kelemahan sistem pemerintahan yang sentralistik. Jadi, kata Isran, persoalan yang terjadi di daerah saat ini, seperti maraknya korupsi bukan karena otonomi daerah.

"Otonomi daerah dan kepala daerah jangan dikambinghitamkan atas pelbagai persoalan yang muncul saat ini. Otonomi daerah itu bukan sumber kejahatan dan korupsi. Seluruhnya harus komitmen, terutama pemerintah pusat, dalam mengawal, membimbing dan mensupervisi pemerintahan daerah," kata Isran.

Menurut Isran, penerapan otonomi daerah belum dikawal sepenuhnya oleh pemerintah pusat. "Terkesan dilepaskan begitu saja," ujarnya.

Namun, kata Irsan, ketika muncul persoalan di daerah beramai-ramai menyalahkan sistem, terutama kepala daerah. Ia menegaskan, otonomi daerah dan pilkada tidak diciptakan untuk melahirkan penjahat.

Sementara itu, Siti mengatakan, otonomi daerah dan pilkada langsung saling berkaitan erat. Otonomi daerah, kata Siti, bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab. Itu mengapa, lanjutnya, pilkada diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang menjamin terselenggaranya pemerintahan yang baik.

Namun, kata Siti, distorsi yang muncul antara otonomi daerah dan pilkada sehingga melahirkan persoalan seperti korupsi harus dicari solusinya.

"Kita harus membenahi cara pandang kita. Disorientasi harus segera diluruskan," ujarnya seraya mengatakan seluruh pihak harus bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Senada dengan hal itu, Isran mengatakan, penguatan dan penataan ulang sistem otonomi daerah sudah seharusnya menjadi tanggungjawab bersama. Otonomi daerah di Indonesia baru berjalan hampir satu dekade. Di Jerman, kata Isran, pelaksanaan otonomi daerah baru dapat berjalan dengan baik setelah diterapkan selama 32 tahun.

Tidak hanya pemerintah pusat, kata Isran, aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab memperkuat sistem otonomi daerah. Komisi Antikorupsi, kata Isran, harus mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar kepala-kepala daerah tidak terjerumus dalam kejahatan.

"Kami ingin ada upaya pencegahan supaya kami jangan terjebak dan berbuat salah. KPK jangan cuma intip mencari kesalahan. Tugas KPK jangan hanya menindak, tapi yang terpenting adalah lakukan pencegahan. Sebab, selama ini dirasakan seolah ada jebakan-jebakan yang dihadapi pemimpin di daerah," ujar Isran.

Sementara itu, Wahidin mengatakan, DPD mengusulkan agar dilakukan penataan ulang sistem untuk memperkuat otonomi daerah. Menurutnya, bila sistem otonomi daerah tidak segera ditata ulang sampai kapan pun tidak akan mengatasi perbagai persoalan di daerah. (infojambi.com/BS)