JAKARTA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sepakat dengan keputusan rapat pimpinan DPR yang membawa kasus vaksin flu burung ke rapat paripurna. Sebab, hal itu kasus besar, BAKN telah melihat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga mengecek langsung di lapangan, yang ternyata terindikasi ada korupsi.
“Kami minta kasus ini agar diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena anggaran yang diberikan itu Rp1,4 triliun. Yang sudah mengalir Rp1 triliun. Di sini banyak terjadi kebocoran,” kata Wakil Ketua BAKN Yahya Secawirya, di Jakarta, Rabu (15/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, rapat pimpinan DPR yang digelar Selasa (14/8), sepakat membawa kasus korupsi vaksin flu burung ke rapat paripurna DPR, setelah membahas laporan BAKN yang didasarkan audit BPK dan berhasil mengungkap potensi kerugian negara Rp 480 miliar rupiah. Soal keterlibatan M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, Pramono tidak mau berkomentar.
BAKN berharap kasus ini ditangani KPK, kata Yahya, karena pihaknya melihat akuntabilitas keuangan, kalau ada yang menyimpang harus disesuaikan dengan aturan. “Mengenai kebocoran dan indikasi pidana harus diproses hukum," kata Yahya.
Yahya sendiri menyatakan, BAKN bekerja berdasarkan hasil audit BPK. Audit BPK juga melihat ada dugaan penyimpangan. Telaah BAKN ini sudah diberikan kepada Komisi IX DPR yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan. “Kami meminta respons Komisi IX. Rekomendasi kita melanjutkan ke penegak hukum,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Menurut Yahya, proyek pengadaan vaksin flu burung dimulai sejak 2008. BAKN sudah mengunjungi PT Bio Farma. Hasilnya, perusahaan itu bukan peserta tender, namun penerima bantuan hibah pembangunan fasilitas riset terpadu produksi vaksin untuk kebutuhan dalam negeri. Proyek ini terbengkalai. “Saya pernah datang ke Bio. Sangat disayangkan proyek itu terbengkalai. Itu waktu kita datang ke sana,” katanya.
Yahya juga menyebutkan, dalam audit BPK menyebutkan, pengadaan vaksin flu burung menunjukan adanya keterlibatan M Nazaruddin. Empat perusahaan yang mengikuti tender ternyata dimiliki oleh orang yang sama.
"Empat atau lima perseroan terbatas ada Nasaruddin, muncul lagi yang lain. Sekian PT kalau ditender itu-itu saja yang menang,” katanya. Ia tidak mau menjelaskan kemungkinan telibatnya Anas Urbaningrum.
Soal dimana saja terjadinya kebocoran, Yahya tak mau menjelaskan. Ketika ditanya, apakah penyimpangan peserta tender terjadi di PT Anugrah Nusantara, perusahaan Nazaruddin, Yahya tak mau menyebut nama. Yang jelas, audit BPK juga melihat keganjilan sejak proses tender.
Menurut Yahya, BPK memberi rekomendasi, tidak bisa menilai. Berarti ada suatu penyimpangan. Ia hanya menyebut ada dugaan kongkalingkong atas proyek pengadaan vaksin flu burung untuk kebutuhan dalam negeri itu.
“Berarti itu dari kementerian atau oknum-oknumnya. Kalau saya sebut kongkalingkong, ya kongkalikong. Jadi ada kebocoran,” kata politisi partai Demokrat itu. Ia menyatakan, partainya tidak akan menghalang-halangi penegak hukum. Siapapun dan dari manapun pelakunya harus diproses hukum, meski itu menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (infojambi.com/BS)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
