Todung Mulya Lubis1JAKARTA — Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, jika kewenangan DPD tidak mengalami perubahan, maka DPD tak ubahnya sebagai “LSM pemerintah”. Bila para anggota DPD tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik, maka salah satu lembaga tinggi negara itu akan bisa hilang setelah tahun 2014.

“Sekarang ini DPD sering disebut sebagai LSM plat merah. DPD hanya sebagai LSM pemerintah," kata Todung pada diskusi di Senayan Jakarta, Selasa (3/4).

Todung menjelaskan, dalam ketentuan UUD 1945, DPD hanya diperlakukan sebagai mitra junior dengan hak-hak yang sangat terbatas. Dengan demikian  DPD hanya sebagai LSM pemerintah. Karena itu ia setuju untuk memperkuat lembaga DPD amandemen UUD 45.

Dikatakan, untuk  meyakinkan dan tidak akan banyak perlawanan dari parpol yang berada di DPR, hal itu tidaklah gampang. Tapi inilah tantangan DPD untuk memperjuangkannya.

Sementara, peneliti LIPI, Siti Zuhro mengatakan, keberadaan DPD merupakan kecelakaan sejarah. Sejak awal keberadaannya ada ketidak-tulusan dan ketidak-jujuran. Dan sayangnya, kecelakaan sejarah yang ada sengaja didesain.

Siti Zuhro mengajak semua pihak agar Indonesia kembali menata sistim parlemen yang penuh dengan kerancuan. Jangan sampai terbiasa dengan kerancuan-kerancuan yang ada karena justru nanti akan menghancurkan. (infojambi.com/BS)