ilustrasiilustrasiJAKARTA - Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri I Made Suwandi mengatakan, Kemendagri memiliki waktu 90 hari untuk menyatakan pendapat setelah Permendagri 44 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku. Sikap yang akan diambil itu, lanjutnya, akan menjadikan putusan pembatalan permendagri oleh MA itu sebagai sengketa antar lembaga negara.

"Dalam waktu dekat, kita akan ajukan ke MK, ini masih kita pelajari," katanya.

Menurut Made, Kemendagri tidak bisa menyalahkan MA yang membatalkan Permendagri 44 Tahun 2011 tanpa menetapkan siapa pemilik Pulau Berhala sebenarnya, karena bukan wewenang MA untuk menetapkan kepemilikan Pulau Berhala.

Apabila Kemendagri membuat keputusan lagi soal kepemilikan Pulau Berhala, dikuatirkan bakal berujung kepada gugatan lagi ke MA, padahal keputusan Mendagri sebenarnya bersifat mengikat, maka sebaiknya diselesaikan di MK.

Selain membatalkan Permendagri, kata Made, seharusnya MA juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengubah UU yang mengatur soal Pulau Berhala.

“Tetapi dalam waktu 90 hari ini, kita akan mempelajarinya untuk membawa kasusnya ke MK sebagai sengketa antar lembaga antara eksekutif dan yudikatif karena keputusan Mendagri bersifat final," katanya. (infojambi.com/BS)