KUALATUNGKAL - Bonus atlet kabupatan Tanjung Jabung Barat yang mendapatkan medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke XX di kabupaten Sarolangun, belum diberikan. Anggaran bonus sebesar Rp 300 juta yang telah dianggarkan melalui APBD 2012 masih kurang.

Ketua Umum KONI Tanjabbar, Abdul Halim Gumri mengatakan, sebanyak 32 medali emas, 41 perak dan 65 perunggu yang direbut atlet Porprov Tanjabbar. Jumlah tersebut melebihi perolehan medali pada Porprov sebelumnya.

"Tahun 2010, kita hanya dapat 15 medali emas, tapi tahun ini naik dan melebihi target," kata Halim.

Menurut Halim, anggaran bonus yang telah ditetapkan masih kurang, lantaran jumlah medali lebih banyak dibanding Porprov sebelumnya. Katanya, minimal untuk emas, atlet diberikan Rp 3 juta, medali perak Rp 2 juta dan Perunggu Rp 1 juta. Namun, pihaknya masih bekoordinasi dengan Persenipora untuk menetapkan besaran modus yang ideal.

"Kami masih rapatkan lagi. Tapi kalau dihitung-hitung, masih kurang. Apalagi, pelatih juga akan diberikan bonus, namun jumlahnya tidak sebesar atlet yang mendapat medali," paparnya.

Pada 2010, Pemkab Tanjabbar memberikan bonus untuk medali emas sebesar Rp 2,5 juta, perak Rp 1,5 juta, dan perunggu sebesar Rp 1 juta.

"Kami hitung-hitung dulu, karena ada rumusnya. Yang penting, untuk emas, bonus yang diberikan minimal Rp 3 juta," kata Halim.

Halim menambahkan, pihaknya akan menyepakati dengan Persenipora, apakah bonus diberikan secara merata, atau hanya bonus Emas dan Perak saja.

"Sisanya bisa di APBDP 2012. Nanti kita sesuaikan dulu, berapa total anggaran bonus yang akan diberikan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perseniporabudpar Tanjabbar, Juhardin membenarkan jika bonus atlet Porprov belum diberikan karena anggaran kurang. Pihaknya akan mengusulkan tambahan bonus pada APBDP 2012.

"Kami rapat dulu, berapa kekurangannya. Baru diusulkan di APBDP 2012," kata mantan Kadiknas Tanjabbar ini.

Selain itu, Disporabudpar akan mengusulkan anggaran insentif bagi atlet berprestasi. Rencananya, setiap atlet akan menerima honor sebesar Rp 300 ribu per bulan. (infojambi.com/DAM)