Kebun Karet JambiMUARA BUNGO - Tuntutan warga kepada PT Malaka Agro Perkasa (MAP) meminta ganti rugi lahan kebun mereka yang ditanam di atas pemilik izin hutan tanaman industri (HTI) PT MAP sebesar Rp 25 juta perhektar akhirnya batal.

Keputusan akhir yang diambil, perusahaan hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 2,1 juta perhektar atas lahan warga tersebut. Hal ini diketahui saat puluhan warga mendatangi komisi II DPRD Bungo dan Sekda Bungo sebagai ketua tim pencari fakta atas penggarapan lahan yang saling klaim antara masyarakat dengan pihak perusahaan, Senin (7/5).

Puluhan warga ini harus menelan kekecewaan lantaran PT MAP tidak sanggup memenuhi tuntutan mereka untuk ganti rugi lahan yang berada di dusun Dusun Aur Cino, Bathin III Ulu. Mediasi yang dilakukan di komisi II akhirnya batal lantaran masyarakat kecewa.

"Pak sekda sudah menelepon pihak PT MAP, dan katanya PT MAP hanya sanggup bayar Rp 2,1 juta per hektar," ungkap Ketua Komisi II DPRD Bungo H. Kamal kepada warga, di Gedung DPRD Bungo, Senin (7/5).

Kamal mengakui, keputusan ini adalah keputusan akhir PT MAP atas tuntutan ganti rugi puluhan hektar kebun karet yang digusur. Setelah beberapa kali dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

"Sampai saat ini tidak ada kesepakatan. Dari Rp 25 juta per hektar turun Rp 20 juta. Lalu turun Rp 15 juta. Tapi perusahaan hanya sanggup Rp 2,1 juta. Silahkan masyarakat ajukan gugatan ke bupati atau lainnya. Kami sudah berusaha semampunya," ungkap H. Kamal.

Terkait keputusan ini, pemilik kebun karet mengaku sama sekali tak menerima putusan tersebut dan sangat kecewa dengan keputusan PT MAP tersebut.

Perwakilan warga, Jamris, mengaku perjuangan mereka tak akan berhenti sampai disini. “Jelas kami kecewa, masak cuma sanggup bayar segitu per hektar (2,1 juta). Kami akan pertahankan terus," kata Jamris.

Pemilik lahan lain Swar juga mengaku tidak terima atas putusan tersebut. "Kalau cuma Rp 2,1 juga. Dari awal juga sudah dapat," ucapnya.

Dalam aspirasi yang disampaikan ke DPRD, warga juga melaporkan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan PT MAP. Hingga saat ini diakui warga PT MAP terus bekerja diatas lahan warga, meski sebelumnya disepakati berhenti. (infojambi.com/MUB)