KUALATUNGKAL - Lahan seluas 11 ha yang berada di parit VII, desa Tungkal I akhirnya bakal dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLN telah membayar ganti rugi lahan kepada tujuh pemilik tanah, dengan total 8 ha. Sementara tiga hektar lagi masih pinjam pakai, karena tanah milik Pemkab Tanjabbar, Rabu (27/6).
Kepala PLN Ranting Kualatungkal, Syafrizal NZ membenarkan jika transaksi pembayaran dilakukan di kantor Bupati yang disaksikan unsur muspida. Per hektarnya PLN membayar Rp 130 juta.
Pembayaran diawali dengan penandatanganan berita acara antara pihak pertama dan kedua. Pembayaran langsung melalui rekening pemilik lahan.
Setelah pembayaran, PLN akan membangun PLTU berdaya 2x7 MW. Peletakan batu pertama dilakukan dalam waktu dekat. Untuk membangun pembangkit berdaya batu bara ini, PLN membutuhkan waktu 19 bulan.
"Sebenarnya, kontraknya dimulai pada April lalu, namun akan kita sesuaikan lagi," kata Syafrizal, Rabu (27/6).
Dikatakan, sejalan dengan pembangunan PLTU, pihaknya akan membangun jaringan listrik dari parit VII hingga ke dalam kota Kualatungkal. Anggaran pembangunan jaringan dan PLTU murni melalui PLN pusat.
"Setelah beroperasi, kita akan surplus listrik. Sekarang ini sudah 10 MW lebih beban tersalur. Maka total daya mencapai 20 MW, kalau PLTU sudah berjalan," jelasnya.
Mengenai bahan bakar batu bara, PLN nantinya bekerjasama dengan perusahaan batu bara. Hanya saja, Syafrizal belum bisa menyebutkan lebih jauh, mengenai bahan bakar PLTU.
"Kami baru saja melakukan pembayaran lahan, mengenai bahan bakar belum ada pembicaraan, karena terpisah," ungkapnya.
Terpisah, Kabad Administrasi Perekonomian Setda Tanjabbar, Syafriwan SE mengatakan, pemkab Tanjabbar memberikan kemudahan dalam pembangunan PLTU. Salah satunya, ijin-ijin akan diberikan sejalan dengan pembangunan pembangkit bertenaga batu bara ini.
"Ijin lokasi, ijin mendirikan bangunan, dan ijin operasional pemkab yang ngeluarkan. Sementara ini belum ada, tapi kita akan memberikan kemudahan. Karena dengan berdirinya PLTU, suplai listrik di Tanjabbar akan surplus," kata dia.
Mengenai pembayaran ganti rugi lahan, Syafrizal juga mengakui tidak ada potongan dari Pemkab Tanjabbar. Pembayaran langsung ke rekening pemilik lahan. Sementara tiga hektar dari luas keseluruhan merupakan tanah pemkab. Sistemnya, PLN melakukan pinjam pakai.
"Tanah pemkab tidak dibayar, hanya pinjam pakai. Pemkab tentu mendukung pembangunan PLTU ini," jelasnya. (infojambi.com/DAM)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
