MUARASABAK - Terkait penangkapan kapal Troul milik warga Provinsi Riau yang masuk kelautan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa minggu lalu, kini tiga orang sebagai nahkoda kapal penangkap ikan tersebut dibebaskan dari pemeriksaan jajaran Polres Tanjung Jabung Timur Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Tanjabtim.

"Mengenai penahan terhadap tiga nahkado kapal troul asal Riau tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Pol Airut Tanjabtim, dan permasalahan inipun sudah dilimpahkan kepada pihak Polres Tanjtim untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapela Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabtim, Riadi Pane, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (29/6).

Dikatakan Pane, tiga nahkoda yang ditahan di Polres Tanjabtim sudah di pulangkan. Bahkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hasil pemerikasaan yang dilakukan memang benar adanya pelanggaran yang dialakukan warga Riau tersebut mengenai penggunaan alat tangkap dan surat izin beroperasi yang sudah kadaluarsa.

"Karena yang menyidik pihak PPNS dari Provinsi, dan dari hasil pemeriksaan adanya dasar hukum yang tidak lengkap makanya tiga nahkoda tersebut dipulangkan," ungkap Pane.

Dikatakanya lagi, dengan dibebaskanya 3 nahkado ini, pihaknya juga sudah memberikan sangsi terhadap pemilik kapal dengan membayar denda.

"Kami kan juga tidak bisa terlalu jauh mencampuri masalah hukum, kan sudah ada pihak PPNS dan Polres, kalau memang dari pihak hukum mengatakan dibebaskan ya mau tidak mau kita membebaskan. Lagian kan kita juga tidak tau apakah memang kapal tersebut melewati perbatasana apa tidak, yang kita tau masyarakat sudah membawa kapal tersebut ke Pol Airut," ucapnya.

Lebih lanjut Pane katakan, mengenai permasalahan ini, Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pihak Provinsi.

"Agar pihak provinsi menyampaikan kepada Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Riau mengenai kesalahan yang dilakukan warga mereka," tandasnya. (infojambi.com/HIP)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait