KUALATUNGKAL - Dua anggota Satpol PP, HL dan AF akhirnya dipecat. Pasalnya, kedua tenaga kerja kontrak itu sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Teguran secara tertulis juga sudah berulangkali dilayangkan namun tidak ada perubahan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjabbar, Ismunandar membenarkan pemecatan dua tenaga kontrak berseragam coklat itu. Kata dia, sebelum dipecat, keduanya bertugas di pos rumah dinas maupun perkantoran.

“Kita sudah lakukan sesuai prosedur, tapi tidak ada perubahan makanya kita lakukan pemecatan,” kata Ismunandar, Minggu (15/7).

Sebelum dipecat, keduanya kerap tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, bahkan tanpa memberitahui melalui surat resmi. Keduanya kemudian ditarik ke kantor setelah melanggar tindakan disiplin.

Dikatakan, kedua TKK itu sudah bekerja selama lima tahun. Meski sudah dipanggil dan diberi peringatan keras, tapi tidak juga ada perubahan.

“PNS saja 46 hari tidak masuk kerja diberi sanksi disiplin, apalagi TKK,” sebutnya.

Meski sudah dipecat, HL diketahui masih menggunakan atribut Pol PP. Insitusi Pol PP, lanjutnya tidak akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal,  mengingat HL telah resmi dipecat sejak tanggal 9 Juli lalu. 

“Bagaimana kita mau menegakkan Perda dan menegur seseorang, kalau kita saja tidak disiplin. Tidak ada ampun bagi anggota Pol PP jika melanggar disiplin,” bebernya.

Sampai saat ini, sudah 10 orang anggota Pol PP dipecat. semuanya merupakan tenaga honorer karena melanggar disiplin kerja.

Pria berkulit putih ini menegaskan, tindakan pemecatan demi memberi efek jera bagi para anggota lainnya. Pihaknya mengaku belum  kekurangan anggota meski dua anggota Pol PP sudah dipecat. penjagaan di pos-pos, termasuk patroli akan diback up personil pol PP yang sudah berstatus pegawai negeri sipil.

Pol PP Tanjabbar saat ini memiliki anggota 104 orang. dirinya berharap, tindakan tegas bagi anggotanya bisa dicontoh bagi pimpinan SKPD lainnya mengingat anggota Pol PP dibiayai oleh uang rakyat Tanjabbar.(infojambi.com/DAM)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait