MUARABULIAN – Empat orang anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan kegiataan peninjauan di mulut tambang PT.Bubuhan Multi Sejahtera di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, Batang Hari, Rabu (29/8).
Tim komisi II tersebut diketuai Ahman Jambak tersebut datang dengan maksud melihat secara nyata pelaksanaan reklamasi pasca tambang di perusahaan tambang batubara itu.
Menurut Ahman Jambak yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi itu, tujuan kedatangan mereka tidak lain untuk menindaklanjuti Ranperda inisitif DPRD Provinsi Jambi tentang pelaksanaan reklamasi pasca tambang.
“Sebelum ranperda ini betul-betul diwujudkan, pihak dewan memandang perlu melihat langsung kondisi rill reklamasi dimulut-mulut tambang di Provinsi Jambi,” katanya.
Sementra lanjutnya hasil pengamatan Ahman Jambak bersama rekan komisi III, secara umum pelaksanaan reklamasi di provinsi jambi masih kurang baik, sehingga menurut komisi III perlu ada payung yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan reklamasi pasca penambangan.
“Kami sudah melaksanakan peninjauan mulut tambang di Sarolangun, Bangko maupun Bungo, secara umum pelaksanaan reklamasi itu belum sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Perda reklamasi pasca tambang harus segera diwujudkan, hal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam ke depan.
“Ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat. Kita tidak mau dibelakang hari terjadi banyak masalah,” ucapnya.
Ahman Jambak, mengatakan, kalau tidak ada halangan, ranperda reklamasi ini akan segera dibahas setelah melanjutkan peninjauan mulut tambang di seluruh Kabupaten di Provinsi Jambi kecuali Kabupaten Kerinci karena di daerah ini tidak ada tambang batubara. Diharapkan dalam tahun ini ranperda itu sudah menjadi perda di provinsi Jambi.
“Besok kami akan meninjau mulut tambang di Muaro Jambi dulu. Setelah itu di Kabupaten lain diluar kerinci. Baru kita bahas bersama, Insya Allah akhir tahun perda reklamasi sudah bisa ketuk palu,” sebutnya.
Lanjutnya, kondisi pelaksanaan reklamasi di perusahaan PT.Bubuhan Multi Sejatera turut digambarkan komisi III. Realiasi reklamasi di perusahaan yang telah beroperasi lebih satu tahun itu disebut tergolong bagus.
“Kalau yang kami lihat tadi bagus, walau perusahaan itu stop berproduksi, reklamasi tetap jalan,” ucapnya.
Pelaksanaan reklamasi pasca tambang di PT.BEI dan PT.Nanriang yang diduga bermasalah berdasarkan hasil audit BPK-RI tidak banyak diketahui Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Mengingat mereka belum pernah meninjau mulut tambang milik dua perusahaan itu.
“Kita tidak tahu, seharusnya dewan kabupaten yang meninjau dulu, kalau kami turun nanti overlap pula,” ungkapnya.
Walau demikian, pihak Komisi III DPRD Provinsi Jambi tidak menutup kemungkinan untuk melihat langsung mulut tambang perusahaan yang diduga tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan itu, hal ini akan diwujudkan dengan kordinasi di DPRD Provinsi Jambi bersama instansi terkait. (infojambi.com/ADE)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
