SAROLANGUN - Kesbangpol Linmas Kabupaten Sarolangun akan segera menyurati seluruh lembaga yang ada di Kabupaten Sarolangun guna menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 33 tahun 2012. Munculnya peraturan baru tersebut sebagai respon terhadap peraturan Mendagri Nomor 5 Tahun 1986, tentang Ruang Lingkup Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan.
Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas kabupaten Sarolangun, Jangcik Mohza, mengatakan, Selasa (8/5), pihaknya akan mengundang seluruh Ormas dan LSM untuk sosialisasi Permendagri baru tersebut.
Diungkapkannya, salah satu poin penting dalam Permendagri itu, ormas yang memiliki ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi Ormas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang, ormas yang keberadaannya paling sedikit setengah jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten / kota, atau gabungan ormas yang anggotanya terdiri dari beberapa ormas yang keberadaanya paling sedikit setengah jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
Terkait pendaftaran kembali seluruh Ormas yang ada, dilakukan oleh pengurus melalui tahapan, pengajuan permohonan, penelitian dokumen persyaratan, penelitian lapangan dan akhirnya penerbitan SKT. (Info jambi.com/RDY)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
