MUARABULIAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : KEP-146/DPP/GOLKAR/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011 tentang pemberhentian dari anggota Partai Golongan Karya atasnama Quzwaini. Akibatnya, berita acara No. 05/BA/I/2012 tertanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan KPU Batang Hari juga turut terkena imbas. Amar putusan itu sendiri dibacakan majelis hakim, Kamis (10/5).
Quzwaini yang diberhentikan dari anggota Partai Golkar mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Bulian. Proses persidangan dimulai sejak pertengahan Februari 2012 hingga berakhir 10 Mei 2012. Pengadilan Negeri Muara Bulian sendiri mengabulkan sebagian gugatan Quzwaini.
"Dengan dibatalkannya SK DPP Partai Golkar No. KEP-146/DPP/GOLKAR/XII/2011 oleh Majelis hakim PN Muara Bulian, maka secara otomatis berimbas berita acara No. 05/BA/I/2012 tertanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan KPU Batang Hari," ungkap anggota KPU Batang Hari, M. Aris.
Lebih lanjut kata M. Aris, dasar bagi KPU Batang Hari untuk melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW), karena lahirnya Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : KEP-146/DPP/GOLKAR/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011 tentang pemberhentian dari anggota Partai Golongan Karya atasnama Quzwaini. SK DPP Partai Golkar No: KEP-146/DPP/GOLKAR/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011, diperkuat dengan Surat DPP Partai Golkar No : B-28/GOLKAR/I/2012 tertanggal 11 Januari 2012.
"Dengan dasar SK pemberhentian itulah, KPU Batang Hari mengajukan nama Ahmad Fithoni," jelas Aris.
Meski KPU Batang Hari harus terkena imbas politik, namun menurut Aris, proses PAW yang dilakukan KPU Batang Hari sudah sesuai dengan pasal 387 ayat 2 UU No. 27 tahun 2009, pasal 105 ayat 1 dan 2 PP No. 16 tahun 2010, pasal 23 huruf e Peraturan KPU No. 22 tahun 2010, pasal 24 ayat 6 Peraturan KPU No. 03 tahun 2011.
"Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” ungkap Aris sambil membacakan bunyi pasal 387 ayat 2 UU No. 27 tahun 2009.
Menurut Aris, dalam pasal 105 ayat 2 PP No. 16 tahun 2010 ditegaskan, dalam hal calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Selanjutnya, pasal 23 huruf e Peraturan KPU No. 22 tahun 2010 menyatakan calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam pasal 24 ayat 6 Peraturan KPU No. 03 tahun 2011 menyatakan, bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan Mahkamah Partai Politik, putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung.
"Yang jelas, perselisihan partai politik yang berujung ke pengadilan itu, sebenarnya merupakan persoalan internal Partai Golkar yang muaranya berimbas kepada KPU Batang Hari. Dengan dibatalkannya SK DPP Partai Golkar No: KEP-146/DPP/GOLKAR/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011, maka putusan majelis hakim memerintahkan KPU Batang Hari merubah berita acara PAW,” jelas Aris.
Persoalan pembatalan SK DPP Partai Golkar No: KEP-146/DPP/GOLKAR/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011, itu merupakan keputusan majelis hakim, namun dalam proses PAW yang telah dilakukan KPU Batang Hari berkeyakinan telah sesuai dengan prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku, yakni UU No. 27 tahun 2009, PP 16 tahun 2010, PKPU No. 22 tahun 2010, dan PKPU No. 03 tahun 2011, apalagi dalam fakta persidangan tidak ada satu saksi pun dan alat bukti surat penggugat yang mengatakan KPU Batang Hari telah melakukan perbuatan melawan hukum, ungkap Aris. (infojambi.com/RIS)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
