SUNGAIPENUH - Berdasarkan Surat Keputusan Gumber Jambi Nomor 438/KEP.GUB/SETD.PEM.4.2/2012 tanggal 28 juli 2012, pergantian antar waktu (PAW)  anggota DPRD Kota Sungai Penuh Edy Sunarya mengantikan posisi Ardinal Salim yang sekarang menjabat sebagai Wawako Kota Sungai Penuh, akhirnya terlaksana Senin (16/7).

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Satmar Ledan, DPT didampingi Sekretaris Dewan Kota H. Indra Ismadi SH. Menurutnya, pelantikan PAW Anggota dewan ini untuk mengisi kekosongan dua kursi di DPRD Kota Sungai Penuh  dari 20 kursi anggota dewaan.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mengacu pada tata tertib (Tatib) dewan pelantikan satu anggota dewan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah diagendakan” sebut Satmar Ledan.

Hal ini, menindak lanjuti usulan DPD PKS  Kota Sungai Penuh dan KPU Kota Sungai Penuh terkait proses PAW satu orang anggota tersebut, hingga mengusulkanya ke  Gubernur Jambi melalui pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera diterbitkan SK PAW-nya.

“SK satu  PAW Anggota Dewan telah diterbitkan  Gubernur Jambi beberapa waktu lalu, tentunya DPRD Kota Sungai Penuh berkewajiban untuk segera memproses dan menetapkan agenda pelantikannya’’ ujar Indra.

Hadir pada PAW anggota DPRD kota Sungai Penuh, Wali Kota Sungai Penuh Asfri Jaya Bakri, Wawako Ardinal Salim, Damdim 0417 Kerinci, Kapolres dan pimpinan partai politik, serta seluruh angota DPRD Kota Sungai Penuh.

Dikesempatan tersebut, Indra mengharapkan Edy Sunarya dapat bekerja maksimal sebagai wakil rakyat dan membawa wancana baru dilingkungan DPRD kota. (Infojambi/AS)