Kepala BNN Kota Jambi, JHS Tanjung memperlihatkan surat perdamaian. (ALDI)Kepala BNN Kota Jambi, JHS Tanjung memperlihatkan surat perdamaian. (ALDI)KOTAJAMBI — Sehari pasca perseteruan antara oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, Brigadir Toni, dan wartawan Jambi TV, Agung Sanjaya, Kepala BNN Kota Jambi, JHS Tanjung, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Toni.

“Saya minta diberikan maaf pada Toni. Saya akan beri sanksi setelah penyelidikan. Jika terbukti dia akan diganjar dengan hukuman. Jangan khawatir, teman-teman bisa lihat nanti,” tandas Tanjung, seusai mediasi di ruang Humas Polda Jambi, Selasa (12/6).

Hingga kini penyelidikan belum dimulai, padahal perbuatan Toni terekam jelas di kamera milik Agung dan Wiliatno Aji, wartawan Jek TV. Tanjung sendiri belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan pada Toni.

“Penyelidikannya memang belum dimulai. Nanti dari hasil penyelidikan internal kami akan dikategorikan perbuatannya masuk kategori mana. Dia akan dihukum sesuai dengan sifat pelanggarannya,” imbuh Tanjung.

Kapolda Jambi, Anang Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan. (ALDI)Kapolda Jambi, Anang Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan. (ALDI)Tanjung berharap insiden tersebut tidak terulang lagi. Ia menghimbau seluruh anak buahnya agar tidak melakukan hal serupa, karena dapat merusak hubungan baik yang selama ini sudah terjalin antara BNN dan wartawan.

“Rekan-rekan media adalah mitra kami. Dengan adanya mediasi ini semua masalah clear dan ada kata sepakat,” tutur Tanjung.

Agung Sanjaya yang dikonfirmasi menyatakan tidak akan mencabut laporannya sebelum Toni dijatuhkan hukuman. Ia minta BNN Kota Jambi dan Brigadir Toni minta maaf melalui media dan dijatuhkan sanksi tegas.

“Dalam mediasi tadi baru satu yang dipenuhi. Kepala BNN Kota Jambi dan Toni sudah minta maaf pada saya secara pribadi dan media. Tapi sanksi terhadap Toni belum ada. Kalau sanksi belum ada, laporan akan diteruskan,” tandas Agung.

Sikap Agung itu sangat beralasan. Pasalnya, hingga Selasa siang laporan yang disampaikan Agung belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Kepala SPK Polda Jambi. Timbul kesan laporan itu sengaja digantung, dengan dalih Kepala SPK sedang tidak ada di kantor.

Menanggapi tudingan laporan yang terkesan digantung tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, enggan berkomentar.

“Jangan tanya ke saya lagi. Tadi kan sudah dilakukan mediasi, jadi sekarang urusannya bukan di Polda Jambi. Itu urusan BNN Kota Jambi,” jawab Almansyah. (infojambi.com/ALD)