Bahar saat di kantor polisi. (ALDI)Bahar saat di kantor polisi. (ALDI)KOTA JAMBI - Bahar (15), warga Danau Sipin yang sehari-harinya bekerja memulung sampah plastik terancam hukuman penjara 7 tahun penjara, akibat ulahnya mencuri lima besi pagar SD 26 jl. Selamet Riadi Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pencurian dilakukan Bahar bersama seorang temannya, Odon (17), Sabtu (7/7) sekitar pukul 05.00 wib, naas aksi mereka dipergoki penjaga sekolah, Jamel yang saat itu hendak membersihkan sekolah.

"Aku di ajak Odon bang, duitnya paling untuk beli nasi, baru sekali ini aku maling bang, karena duit hasil mulung cuma 10 ribu, memang pagarnya sudah tidak kuat, cuma pakai tangan bisa lepas," aku Bahar, Senin (9/7).

Kasi Humas Mapolsek Telanaipura, Aipda Azwardi membenarkan aksi pencurian tersebut. Menurutnya penangkapan Bahar berawal saat aksi kedua pelaku dipergoki penjaga sekolah, kemudian dilaporkan oleh Kepala SD 26, Irmawati (50) jl. S paman no 75 Rt 11 kelurahan Pematang sulur kecamatan Telanaipura ke Mapolsek Telanaipura.

"Bahar kepergok penjaga sekolah saat mematahkan besi pagar sekolahan, sedangkan Odon berhasil kabur dan masih dalam pengejaran," ujar Azwardi.

Azwardi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (infojambi.com/ALD)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait