ilustrasi. (dok.infojambi.com)MUARA TEBO - Bukan hanya di kecamatan Pasar Muara Tebo dan sekitarnya saja banyak rumah wallet, kini di kecamatan Tebo Ilir juga sudah marak. Ironisnya ruko-ruko tak berjendela tersebut tidak mengantongi izin usaha. Bahkan pihak pemerintah kecamatan Tebo Ilirpun tidak pernah diberitahu mengenai keberadaan usaha tersebut oleh pemiliknya.
Camat Tebo Ilir melalui Sekcamnya, Muhammad Nur mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah sarang walet yang ada di Kecamatan Tebo Ilir, baik itu yang memiliki izin maupun yang tidak.
“Sampai sekarang tidak ada yang memberikan laporan mengenai keberadaan usaha sarang walet tersebut. Kami juga tidak tahu berapa yang memiliki izin dan berapa yang tidak memiliki izin,” jelas Sekcam.
Hal senada dikatakan Lurah Sungai Bengkal, Muhamad Nur, beberapa sarang walet yang ada di Kelurahan Sungai Bengkal itu sepengetahuannya yang memiliki izin yaitu hanya satu. Sedangkan selebihnya tidak sama sekali. Namun mengenai hal itu pihak kelurahan tidak dapat berbuat banyak.
“Setahu kami, dari tiga gedung walet yang ada di kelurahan Sungai Bengkal hanya satu orang yang memiliki izin. Sedangkan lainnya tidak. Namun beberapa waktu lalu diketahui mereka telah berusaha mengurus izin,” terang Lurah.
Lebih jauh dikatakan lurah, bahwa sejumlah pemilik walet sebelumnya sempat melakukan pengurusan izin. Hanya saja entah mengapa hingga hari ini hanya satu saja yang memiliki izin.
Dari informasi yang didapat mengatakan, izin usaha sarang walet yang ada di kelurahan tidak dikeluarkan karena letak gedung berada didalam median jalan.
“Kemungkinan perizinan tersebut tidak diberikan karena letak sarang walet yang ada di Sungai Bengkal terlalu dekat dengan jalan lintas. Namun kami harap kepada para pemilik usaha untuk dapat koordinasi dengan pihak yang terkait mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (infojambi.com/TBO)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
