| Kamis, 14/08/2008 | 05:00 WIB | Mantan Bupati Muarojambi Diperiksa Saksi Korupsi |
|
JAMBI - Drs As'ad Syam mantan Bupati Muarojambi periode 1999-2004, tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana kas daerah (Kasda) senilai Rp4,5 miliar, kembali diperiksa sebagai saksi tersangka Nawawi. Selama empat jam, mantan bupati As'ad Syam berstatus tahanan kota itu diperiksa penyidik kejaksaan sebaga saksi tersangka Nawawi Ketua DPRD Muarojambi, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Andi Azhari SH, Rabu. Pemeriksaan As'ad untuk mengungkap kebenaran adanya aliran dana kasda senilai Rp1,15 miliar ke para anggota dewan saat itu, sedangkan sisanya diperuntukkan para eksekutif termasuk tersangka dan kepala bagidan keuangan, Zaidan Zauhari. Keterangan mantan bupati itu akan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya, termasuk tersangka Nawawi yang akan diperiksa Kejati yang direncanakan Kamis (14/8). Penyidik Kejati Jambi kini sedang serius mengungkap kasus dugaan korupsi aliran dana kasda Pemkab Muarojambi yang dikabarkan juga mengalir ke anggota DPRD saat itu. Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejati Jambi dalam kasus itu, mantan bupati As'ad Syam, kepala bagian keuangan, Zaidan Zauhari, mantan Wakil Ketua DPRD 1999-2004, Husin Efendi dan Ketua DPRD Muarojambi saat ini, H Nawawi Hamid. (ij1)
|
|||||
Motivasi Hari Ini
Statistics
Anggota: 9Warta: 2686
Pranala: 6
Pengunjung: 115935
|




