| Jumat, 15/08/2008 | 06:48 WIB | Ketua DPRD Muarojambi Akhirnya Ditahan |
|
Kasus Dana Kasda Muarojambi JAMBI –Ketua DPRD Muarojambi, Nawawi Hamid akhirnya ditahan penyidik Kejati Jambi, (14/8). Tersangka kasus cek senilai Rp 1,150 M yang merupakan bagian dari bobolnya dana Kas Daerah (Kasda) Muarojambi 4,5 M itu, dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jambi. Saat digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas Jambi, Nawawi enggan berkomentar. ’’Tunggu saja di Pengadilan,’’ ucapnya. Kajati Jambi, Sutiono, menjelaskan, penahanan terhadap Nawawi dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Dengan dilakukannya penahanan ini, proses penyidikan bisa cepat dilakukan untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke penuntutan. Sutiono menyebutkan, penyidik Kejati Jambi sudah mempunyai cukup bukti menahan Nawawi. Bukti tersebut antara lain surat menyurat dan bukti cek senilai Rp 1,150 M yang sudah disita penyidik. Kajati juga menegaskan, cek senilai Rp 1,150 M yang sudah dibagi-bagikan kepada oknum anggota DPRD Muarojambi periode 1999-2004 memang merupakan bagian dari dana Kasda Muarojambi, bukan merupakan dana asuransi seperti keterangan anggota dewan yang sudah diperiksa penyidik. Sutiono menegaskan, kemungkinan tersangka baru tergantung pada pengembangan penyidikan. Kuasa Hukum Nawawi Hamid, Amin Ibrahim mengaku pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Nawawi Hamid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 7 Agustus 2008 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait cek senilai Rp 1,150 M yang diambil dari dana Kasda Muarojambi. Cek itu diserahkan pemegang kas dan Kabag Keuangan Muaro Jambi waktu itu Zaidan Jauhari kepada Nawawi Hamid. Selanjutnya, cek tersebut dicairkan oleh H Husin Efendi yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Muarojambi, pihak Bank juga membenarkan adanya pencairan cek oleh Husin Efendi. (ij4/*)
|
|||||
Motivasi Hari Ini
Statistics
Anggota: 9Warta: 2686
Pranala: 6
Pengunjung: 116006
|




