INFOJAMBI.COM — Polda Jambi bersama Polres Kerinci membeberkan pengungkapan peristiwa pembakaran dan perusakan kotak suara saat pilkada di Kota Sungai Penuh 27 November lalu.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, didampingi Kapolres Kerinci, AKBP M Mujib, serta Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kerinci menjelaskan kronologis kejadian itu.
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing
Dalam kasus pembakaran kotak suara, Polres Kerinci menerima 5 laporan pembakaran dan perusakan kotak suara di 5 TPS di Kota Sungai Penuh. Satu orang telah diamankan, sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.
Menurut Andri, motif pelaku, HH, karena kepentingannya terhadap paslon tertentu agar tidak kalah sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Peristiwa pembakaran dan perusakan kotak suara terjadi di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai. Lalu di TPS 01 Desa Dujung Sakti, TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Permai Indah Kecamatan Kota Baru. Kemudian di TPS 02 Desa Koto Dua Kecamatan Pesisir Bukit.
“Berdasarkan barang bukti penyidik menetapkan para pelaku sebagai tersangka, diantaranya HH, pelaku pembakaran kotak suara di TPS 02 Kumun Debai. HH menyerahkan diri,” kata Andri.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Sementara itu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran adalah DK, JN, EP pelaku di TPS 01 Desa Dujung Sakti, dan JH, DK, EG pelaku di TPS 01 Desa Limau Manis. JH pelaku di TPS 01 Desa Permai Indah, dan IP, AI, RD pelaku di TPS 02 Koto Dua.
Dari 9 tersangka yang dilaporkan, 2 diantaranya merupakan pelaku yang sama di 2 TPS berbeda, yaitu JH dan DK.
Para tersangka setelah dilakukan penyelidikan tidak ada di rumahnya. Saat ini tim resmob dan opsnal Polres Kerinci sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Polda Jambi akan menindak tegas dan memproses secara hukum para pelaku yang telah melakukan perusakan kotak suara. Kami mohon bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkannya," ujar Andri. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com