BANGKO — Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap empat pemain judi dadu. Keempat pejudi diamankan saat asik berjudi, di Desa Sialang, Pamenang.
Mereka yang diamankan adalah Efendi Sitorus (44), Ahmad Riadi (26), Teguh (26) dan Ranto (40). Polisi mengetahui ada permainan judi ini dari masyarakat sekitar. Judi dadu biasa dilakukan di tengah kebun sawit.
Saat penggerebekan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan para pejudi. Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelarian mereka.
Alhasil, empat dari tujuh pejudi berhasil diamankan. Selain itu polisi juga mengamankan seperangkat alat judi dadu dan uang puluhan ribu rupiah. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Alhajat, membenarkan soal penangkapan tersebut. Selain pemain, polisi juga menangkap bandarnya. Mereka semua akan akan diproses secara hukum.
“Kami mengamankan satu orang bandar dan tiga pemain, serta satu unit alat judi dadu. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Alhajat. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com