11 TPS di Jambi Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

PSU Pemilu  2024 dilaksanakan di 12 Tempat Pemungutan suara (TPS) pada 3 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Sabtu (24/2/2024).

Reporter: DOD | Editor: Admin
11 TPS di Jambi Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum 2024 di salah satu daerah di Kota Jambi, Sabtu (24/2/2024) | dh

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu  2024 dilaksanakan di 12 Tempat Pemungutan suara (TPS) pada 3 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Sabtu (24/2/2024).

PSU diadakan di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. Di Kota Jambi, dilakukan di TPS 66 Simpang Rimbo dan TPS 04 Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, serta TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri

Di TPS 66 Simpang Rimbo dan TPS 04 Kenali Besar, PSU dilakukan untuk semua jenis surat suara. Di TPS 15 Penyengat Rendah hanya untuk pemilihan presiden. Sedangkan di TPS 21 Buluran Kenali untuk pilpres, DPD dan DPR. 

Di Kabupaten Batanghari, PSU dilakukan untuk seluruh surat suara, di TPS 04 Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi, TPS 03 Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, TPS 08 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung, dan di TPS 03 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.

Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan

Sedangkan di Kabupaten Tebo dilakukan di TPS 01, 02 dan 03 Tabun Kecamatan VII Koto untuk seluruh jenis surat suara, serta di TPS 06 Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, untuk seluruh jenis surat suara.

PSU tersebut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Jambi. Para komisioner Bawaslu Provinsi Jambi disebar ke 3 daerah yang melaksanakan PSU.

Baca Juga: Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya