12 Bulan Bebas, Hendri Kembali Dijeruji

| Editor: Admin
12 Bulan Bebas, Hendri Kembali Dijeruji
Hendri diamankan pihak berwajib ||andra rawas



KOTAJAMBI - Anggota Polsek Telanaipura meringkus Hendri, warga Paal V Kotabaru, Kota Jambi,  spesialis pencurian rumah kosong. Hendri menggasak barang berharga korbannya dengan berpura-pura menjadi petugas PLN.

Petugas gadungan ini sudah 12 kali beraksi. Dia juga merupakan residivis kambuhan yang baru 12 bulan keluar penjara. Hendri terpergok saat sedang beraksi. Dia sempat melarikan diri, tapi gagal.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, mengatakan, Hendri pernah beraksi di tujuh tempat di Jaluko dan lima tempat di Kotabaru. Pelaku diperkirakan berjumlah dua orang.

"Pelaku mengincar rumah kosong. Kalau ada warga yang curiga, pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN. Dalam aksinya pelaku bermodalkan sebuah obeng. Dia baru bebas dari penjara Nopember lalu," kata Bastari, Rabu siang.

Hendri mengaku mendapat ide menjadi petugas PLN gadungan agar tidak dicurigai warga saat menjalankan aksinya. Biasanya dia mengincar laptop, karena mudah dibawa. Uang hasil penjualan laptop digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Hendri akan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan

Baca Juga: Polisi Tangkap Joko Widodo

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya