KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Jambi diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka dinilai melakukan pelanggaran saat menjadi anggota polisi.
Tiga anggota Polri dipecat karena terlibat pelanggaran disiplin, narkoba dan penyelundupan benih lobster, serta desersi.
Baca Juga: Yazid Fanani ke BIN, Ini Kapolda Jambi yang Baru...
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, pemberhentian anggota Polri yang melakukan pelanggaran bertujuan menjaga marwah Polri, dan bersih-bersih dari anggota Polri yang nakal.
“Kami tidak diam jika ada anggota melakukan pelanggaran. Jika tidak layak lagi sebagai anggota Polri, kami tidak ragu memberhentikan," tegas jenderal bintang dua ini, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Meriahnya Malam Pengantar Tugas Kapolda Jambi
Selain kasus anggota polisi, Kapolda Jambi dalam rilis akhir tahun juga memaparkan kasus gangguan kamtibmas dan tindak penyalahgunaan narkoba, lakalantas, serta kasus lainnya. ***
Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Ini Pesan Kapolda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com