INFOJAMBI.COM - Sebanyak 144 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sarolangun dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan SK oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dilaksanakan di Lapangan Gunung Kembang, Sarolangun, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Bertambahnya masa jabatan itu berarti bertambah pula tanggung jawab membangun desa.
Al Haris minta para kepala desa bekerja sama dengan BPD melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dengan selalu mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada.
Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN
Al Haris juga minta para kepala desa peka menerima aspirasi dan masukan masyarakat, untuk peningkatan kualitas pembangunan desa. Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.
“Kepala desa dan BPD harus bekerja dengan baik, bersatu padu. Kekompakan itu modal membangun desa. Gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa," pesan Haris.
Baca Juga: Pemuda Segel Kantor Desa Titian Teras
Menurut Al Haris, Dana Desa bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD, dan berbagai program dialokasikan ke desa, seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) dari APBD Provinsi Jambi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com