Kejari Sarolangun Terima SPDP Pembunuhan Anak SAD

| Editor: Doddi Irawan
Kejari Sarolangun Terima SPDP Pembunuhan Anak SAD



INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun belum menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan warga Suku Anak Dalam ( SAD) yang terjadi di RT 07 Dusun Sungai Kutur Desa Suka Damai Kecamatan Limun 27 Januari 2017 yang lalu.

Pembunuhan warga SAD melibatkan tersangka Rusli Bin Murai (36) warga Lubuk Emas Surulangun Rawas Kabupaten Muratara yang tertangkap di Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Sumsel 6 Oktober 2017.

‘’Kita belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Ikwan Nul Hakim melalui Kasi Pidum Dedi Sukarno.

Namun menurut Dedi Sukarno, pihak kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sarolangun 10 Oktober yang lalu. "Kalau SPDP sudah kita terima,’’ kata Dedi Sukarno.

Selain itu menurut Dedi Sukarno, penyidik dari Polres Sarolangun sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka atas nama Rusli.

‘’Karena penyidikan belum selesai dan penyidik masih melengkapi bukti materil dan formil maka diajukan perpanjangan penahanan tersangka,’’ jelasnya.

Dedi memperkirakan jadwal sidang sekitar Desember bulan depan atau Januari tahun depan. Sidang perkara tersebut sendiri cukup menjadi perhatian pihak kejaksaan dan akan meminta pengamanan khusus saat sidang.

‘’Seperti kita ketahui setiap perkara yang melibatkan warga SAD selalu menyita perhatian dan warga SAD selalu ramai-ramai mendatangi pengadilan. Kita berharap sidang nanti berjalan lancar dan kondusif,’’ tandas Kasi Pidum.

Tersangka sendiri menurut Dedi akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 junto Pasal 76 c Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2104 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

‘’Karena korban berusia 15 tahun akan kita jerat dengan UU perlindungan anak,’’ kata Kasi Pidum.

Selain itu menurut Kasi Pidum satu tersangka lain berinisial B masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui akhir Janurai 2017 warga Desa Suka Damai dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan warga SAD sebut saja bernama Bunga yang masih berusia 15 tahun.

Motif pelaku diduga akan melakukan pemerkosaan kepada korban, namun tidak berhasil, karena korban lari dan terjadilah penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit.

Anak malang yang masih duduk di bangku SD itu dibunuh dengan sadis oleh pelaku memakai topeng, di sungai yang tak jauh dari rumahnya.

Waktu itu, korban beserta 2 orang temannya menuju sungai untuk buang air. Pada saat korban buang air, muncul 2 orang tidak dikenal dari arah hutan.

Kemudian korban menegur pelaku sambil berlari namun salah satu pelaku mengejar korban dan menikam korban di arah leher korban. Pelaku kemudian mengejar 2 orang teman korban namun tidak terkejar.

Lantas pelaku kemudian kembali ke posisi korban yang sudah jatuh dan kembali menikam korban dan kemudian berlari meninggalkan lokasi. (Rudy Ichwan - Sarolangun)

 

Baca Juga: Sepekan Bawa Kabur Anak Gadis, Pemuda SAD Ditangkap

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya