2.377 Narapidana se-Provinsi Jambi Dapat Remisi Umum

| Editor: Doddi Irawan
2.377 Narapidana se-Provinsi Jambi Dapat Remisi Umum



KOTAJAMBI — Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli. S.TP,MA menyerahkan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana Atas Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Jalan Kapten Patimura Km.8 Kota Jambi, Kamis (17/07/2017) siang.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara, dari semua usulan remisi sebanyak 3.130 orang se Provinsi Jambi, yang memenuhi syarat berjumlah 2.377 orang, khusus Remisi Langsung Bebas di Lapas Kelas II A Jambi 16 orang, dan dari kabupaten/kota sebanyak 64 orang.

Penyerahan surat remisi diberikan oleh Gubernur Jambi yang didampingi Wakil Gubernur Jambi dan Kepala Hukum dan Ham Provinsi Jambi kepada narapidana dan pemberian bantuan uang kes dari Gubernur.

Dalam penyerahan remisi umum tersebut, didampingi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston, Zola berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi untuk tidak mengulagi perbuatan yang melanggar hukum. “Jadilah insan yang taat hukum,” ujar Zola.

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoli yang dibacakan oleh Gubernur Jambi, H.Zumi Zola disampaikan, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk terus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. "Pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi derivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," kata menteri.

"Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainya," lanjut menteri.

Yasona juga mengatakan, program reformasi hukum yang bertujuan memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat dan menjamin kapasitas hukum, dibangun dengan melakukan penataan regulasi, yang diharapkan bisa memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik lagi. Mari kita buktikan bahwa pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata," jelas Yasona.

"Dengan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini hendaknya kita terus memperbaiki diri, sehingga lebih baik lagi ke depan, saya ucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik," ujarnya.

Selain itu, Yasona juga menghimbau petugas Lapas agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada narapidana.

Sementara Itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Humkum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara menyampaikan, pemberian remisi kepada narapidana diharapkan dapat lebih memotivasi para narapidana sebagai alat mengingatkan narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga dapat dengan segera melanjutkan kehidupannya secara normal didalam masyarakat.

"Pemberian remisi janganlah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana atau sebagai upaya yang seakan-akan berpihak pada kepentingan narapidana semata, namun marilah kita pahami secara mendalam secara sisi kemanusian, bahwa pemberian remisi merupakan wujud kepedulian agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya," ungkap Bambang Palasara.

Usai penyerahan remisi umum, Gubernur yang didampingi Wagub dan Ketua DPRD Provinsi Jambi meninjau dinding Lapas yang roboh akibat banjir beberapa waktu yang lalu, serta meninjau aula Lapas.

“Kita bersama-sama dengan Wagub dan Ketua DPRD akan menganggarkan pembangunan aula dan dinding Lapas sepanjang 80 meter di APBD tahun 2018 nanti, dan juga akan kita sesuaikan dengan keuangan daerah. Pembangunan aula akan kita bantu perbaikan untuk sementara, sebab aula ini digunakan untuk kunjungan keluarga bagi keluarga binaan,” tutur Zola.

Zola juga menjelaskan, untuk lokasi Lapas baru, Pemrov telah menyediakan lahan seluas 8 hektar di Pondok Meja dekat Sekolah Polisi Negara (SPN), yang ditargetkan akan bisa menampung warga binaan sebayak seribu atau seribu lima ratus orang bahkan lebih. “Akan dibangun secara bertahap, lahan dari Pemrov dan pembangunan dari Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Zola. (infojambi.com)

Penulis : Sapra Wintani || Foto : Agus

Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya