Penulis : Rifky Rhomadoni || Editor : Redaksi
remisi-jambi-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM - Sebanyak 2.517 narapidana di Provinsi Jambi mendapat hadiah remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Diantara penerima remisi itu terdapat seorang narapidana dari Lapas Anak Jambi. Dia dibebaskan hari ini.
Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di selurus lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia. Di Provinsi Jambi, penyerahan simbolis dilakukan di kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Senin 17 Agustus 2020.
Surat remisi diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, M Jahari Sitepu dan Gubernur Jambi diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo.
Total keseluruhan narapidana di Provinsi Jambi sebanyak 3.850 orang. Sebanyak 2.517 napi yang mendapatkan hadiah remisi spesial HUT RI.
Namun dari total tersebut hanya ada satu napi dari Lapas Anak Muarabulian yang langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, M Jahari Sitepu menyebutkan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Kami awasi selama dia menjalani masa tahanan dan berkelakuan baik, makanya kami ajukan mendapatkan remisi," ujarnya.
Napi yang mendapat remisi berasal dari 10 lapas dan 1 rutan. Didominasi dari narapidana kasus kriminalitas. Dari jumlah tersebut tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. ***
Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com