Penulis : Andra Rawas | Editor : Redaksi
remisi-2021.jpg" alt="" width="865" height="483" />
INFOJAMBI.COM - Menyambut Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Kemenkumham Wilayah Jambi memberikan remisi kepada ribuan narapidana di Provinsi Jambi.
Penerima remisi berjumlah 2.642 orang, yang 16 diantaranya mendapat remisi bebas tanpa syarat.
Adapun rincian pemberian remisi adalah Lapas Kelas II/A Jambi 595 orang (9 orang remisi bebas, Lapas Kelas III Sarolangun 218 orang (2 orang bebas), Lapas Kelas II/B Kuala Tungkal 209 orang (5 orang bebas).
Lapas Kelas II/B Bangko 252 orang, Lapas II/B Muara Bungo 298 orang, Lapas II/B Tebo 247 orang, Lapas Klas II Muara Bulian 169 orang, dan Lapas Narkotika Muara Sabak 345 orang.
Lapas Perempuan sebanyak 110 orang, Rutan Sungai Penuh 99 orang, serta Lapas Khusus Anak Muara Bulian 100 orang. Potongan masa tahanan diberikan dari satu hingga enam bulan masa tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aris Munandar berharap para napi yang bebas menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya, untuk selalu berbuat baik.
“Itu syarat mutlak untuk mendapat remisi,” kata Aris.
Pemberian remisi dilakukan Selasa 17 Agustus 2021 secara simbolis, di Kantor Kemenkumham Jambi, untuk mencegah penyebaran covid-19. ***
Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com