Laporan: Muammar || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muarojambi ditangkap polisi karena memakai sabu.
Informasi berhasil dirangkum, keduanya ditangkap ketika bertugas di Pos Penjagaan Kompleks Kantor Bupati Muarojambi pada Jumat malam lalu. NP dan DV berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kini mereka telah diamankan di Polres Muarojambi dilakukan pemeriksaan," ujar Sekretaris Pol PP Kabupaten Muarojambi Herman Susilo, Senin (28/6/2021).
Selain dijerat pelanggaran pidana terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya bisa terancam dipecat.
"Kami tidak mentoleran jika ada anggota yang terlibat narkoba, kami serahkan semuanya pada proses hukum. Jika proses hukum telah inkrah, SK-nya akan kami kembalikan ke BKD untuk tidak lagi di bertugas di kesatuan," sebut Herman.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com