INFOJAMBI.COM — Dari 542 persil tanah aset Pemerintah Kabupaten Batanghari yang sudah terdata oleh Bagian Aset, hanya 335 persil tanah yang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan 207 persil, belum ada sertifikat.
Pernyataan ini disampaikan Kabag Aset Pemkab Batanghari, Yennedi, di ruang kerjanya, Kamis (24/8). Untuk aset tanah yang belum bersertifikat, sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari.
"Saat ini di BPN lebih kurang 105 persil tanah yang belum bersertifikat sedang dalam proses," ungkapnya.
Dari 105 persil itu, 39 persil sudah dibayar, 12 persil akan dibayar dan 54 persil akan dilengkapi administrasinya. Kemudian 102 persil lagi smpai saat ini belum diproses.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak BPN bisa menyelesaikannya," ujar Yennedi.
Belum tuntasnya sertifikat tanah milik pemda ini disebabkan keterbatasan tenaga ukur pihak BPN. Untuk menuntaskannya banyak proses yang perlu dilakukan.
Lokasi tanah milik pemda yang belum bersertifikat itu menyebar di semua kecamatan. Misalnya tanah gedung sekolah, tanah pustu dan lain lain.
(raden soehoer – batanghari)
Baca Juga: H Al Haris Serahkan Sertifikat Tiga Sekolah Negeri
Baca Juga: 68 Bangunan Pemkab Akhirnya Bersertifikat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com