213 Narapidana Lapas Bangko Terima Remisi, Satu Orang Bebas

| Editor: Doddi Irawan
213 Narapidana Lapas Bangko Terima Remisi, Satu Orang Bebas


PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : DODDI IRAWAN

Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari









INFOJAMBI.COM - Sebanyak 213 narapidana Lapas Kelas II/B Bangko mendapat remisi, memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.





Remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Merangin, di Lapas Bangko, Sabtu (17/8/2019). Turut hadir Kapolres dan Kajari Merangin.

Baca Juga: Napi Meninggal, Pihak Lapas Klas II A Jambi Bungkam





Narapidan penerima remisi meliputi 61 orang menerima remisi satu bulan, 60 orang remisi dua bulan, 37 orang remisi tiga bulan, 29 orang remisi empat bulan, 19 orang remisi lima bulan, dan 4 orang remisi enam bulan. Tiga orang lainnya mendapat remisi menjalani subsider bebas bersyarat.





Narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana umum dan narkotika. Sedangkan yang mendapat remisi bebas adalah Juarsak, napi umum.

Baca Juga: Sipir Lapas Jambi Masih Jalani Pemeriksaan





Wakil Bupati Merangin, H Mashuri menyatakan, pemberiam remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.





"Remisi adalah apresiasi negara terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah menunjukan perubahan perilaku," jelas Wabup.





Menurut Mashuri, kondisi lapas dan rutan saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah akibat kelebihan kapasitas.





Lapas Bangko kini dihuni 345 napi, melebihi kapasitas. Pemkab Merangin akan terus membantu mengoptimalkan kinerja lapas. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya