BANGKO — Memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kemenkumham memberikan remisi atau masa potongan tahanan kepada puluhan ribu warga binaan.
Di Kabupaten Merangin, pada peringatan HUT RI kali ini tercatat delapan narapidana (napi) Lapas Klas II/B Bangko mendapat remisi bebas.
Dari delapan orang yang bebas, diantaranya M Haris dan Teguh yang tersangkut kasus penganiayaan. Selain itu, 217 warga binaan lainnya mendapat remisi bervariasi, 1 - 6 bulan.
Informasi yang didapat, remisi 1 bulan diberikan pada 67 orang, remisi 2 bulan 63 orang, 3 bulan 50 orang, 4 bulan 15 orang, 5 bulan 1 orang dan 6 bulan 1 orang.
Kepala Lapas Klas II/B Bangko, Zunaidi, mengatakan, remisi diberikan pada warga binaan yang berkelakuan baik. Dari seluruh remisi ini, ada delapan orang yang langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Merangin, HA Khafied Moein, bersama unsur forkompinda. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com