KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi kembali membarui keputusan, terkait pembelajaran bagi anak sekolah tingkat PAUD hingga SMP.
Keputusan itu berdasarkan edaran terbaru nomor PK.02.01/399/DISDIK/2023, tanggal 21 Oktober 2023, tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi PAUD, TK, SD, SLTP negeri maupun swasta.
Baca Juga: Unja dan Minamas Tandatangani MoU Desa Mandiri Cegah Api
Diterangkan bahwa kegiatan belajar mengajar, kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah, mulai 23 Oktober 2023.
"Normalisasi KBM di sekolah mulai berlaku efektif 23 Oktober 2023 bagi satuan pendidikan setingkat PAUD, TK, SD dan SLTP, negeri maupun swasta," ujar Abu Bakar, juru bicara Pemkot Jambi dalam keterangan resminya. ***
Baca Juga: Catatan DR. Asnelly Ridha Daulay : Budaya Baru Itu Bernama Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com