244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bangko, Merangin, Jambi, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Reporter: Jefrizal | Editor: Doddi Irawan
244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri
Penyerahan remisi di Lapas Bangko | foto : jefri

Dijelaskan, bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34a, tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Pemberian remisi diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN.

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

"Diharapkan mereka selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di lapas," ujar Erwan.

Erwan menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly,  mengajak warga binaan konsisten mengikuti segala bentuk program pembinaan, terutama pembinaan kerohanian, dan mematuhi tata tertib di lapas.

Baca Juga: Program Pertisun Hanya Ada di Merangin

Lapas Bangko mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang/makanan pada hari pertama hingga ketiga lebaran.

Untuk layanan kunjungan tatap muka belum dibolehkan, sesuai instruksi direktorat pemasyarakatan yang berlaku di lapas/rutan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Muhammadiyah

"Bagi keluarga napi hanya bisa video call dan barang titipan keluarga langsung didistribusikan," jelas Erwan.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya