27 DPD Partai Hanura Restui OSO Diberhentikan

| Editor: Muhammad Asrori
27 DPD Partai Hanura Restui OSO Diberhentikan
Konferensi pers di Kantor DPP Partai Hanura, Cipayung, Jakarta Timur.



INFOJAMBI.COM - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura, merestui Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Oesman Sapta Odang ( OSO), diberhentikan dari pucuk pimpinan.

Untuk itu akan ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Manaslub) yang akan mengukuhkan pemecatan yang sudah dilakukan DPP Hanura terhadap OSO.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Hanura Sumatera Barat, Marlis. Ia menegaskan sebanyak 27 DPD Partai Hanura telah setuju dan hal itu telah melebihi syarat minimal untuk pelaksanaan Munaslub.

Dengan demikian telah sesuai AD/ART Parpol yang mensyaratkan sedikitnya 2/3 DPD setuju, maka Munaslub bisa dilaksanakan.

"Jumlah itu juga diikuti oleh hampir 418 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) seluruh indonesia. Dengan kondisi yang seperti itu, sesuai AD/ART, maka kami meminta kepada DPP, untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan Partai," kata Ketua DPD Hanura Sumbar Marlis, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor DPP Partai Hanura, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (16/1).

Marlis mengatakan, bahwa keputusan pelaksanaan Munaslub sudah disetujui Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto. Keputusan Munaslub diambil sebagai pemecatan akibat mosi tidak percaya terhadap OSO sebagai ketua umum.

Kemudian, ia menegaskan kembali waktu pelaksanaan Munaslub akan dilakukan dalam waktu dekat di Jakarta.

"Intinya Munaslub, bertujuan memilih dan mencari ketua umun yang baru dalam rangka membawa partai ini ke depan," ujar Marlis.

Adanya mosi tak percaya, lantaran OSO dinilai arogan. Semula, perpindahan ketua umum dari Wiranto kepada OSO, kata dia, diharapkan membawa Partai lebih baik. Akan tetapi, apa yang terjadi justru sebaliknya, dia menilai terdapat suasana tidak seperti yang diharapkan.

Marlis menegaskan, berdasarkan pasal 46 ayat 4 huruf a, AD-ART, Munaslub dapat dilaksanakan apabila ada permintaan dari 2/3 DPD atau 2/3 DPC.

Menyikapi polemik internal yang terjadi di Partai Hanura, menurut dia, Wiranto sudah melakukan rapat dewan pembina, kemudian melihat mengamati dan juga mendengar berbagai informasi mengenai kondisi di Partai.

"Beliau memberikan saran untuk semua kasus ini, untuk semua persoalan ini diselesaikan berdasarkan peraturan aturan dasar dan aturan rumah tangga," ujarnya. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Akhirnya.... MKD DPR Berhentikan Ade Komarudin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya