3.000 Orang di Batanghari dan Muaro Jambi, Tertipu Investasi Bodong

| Editor: Wahyu Nugroho
3.000 Orang di Batanghari dan Muaro Jambi, Tertipu Investasi Bodong

Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Ahmad Habibi (36) mantan Pegawai Negeri Sipil dan rekannya Sobiri (25) warga Talang Datar Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi tak berkutik setelah diringkus anggota resmob ditreskrimum Polda Jambi karena melakukan penipuan dengan modus investasi susu sapi perah bodong.

Kedua pria yang menjabat sebagai direktur dan wakil direktur tersebut, berhasil ditangkap, berdasarkan laporan dari para korbannya yang menjadi korban penipuan aksi pelaku yang beroperasi sejak tahun 2017 lalu dengan menggunakan jasa perusahaan CV. Nurul Asyrof Sejahtera, yang beroperasi di Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi Jambi.

Selain mengamankan kedua pelaku yang menjabat sebagai direktur dan wakil direktur tersebut, polisi yang melakukan penangkapan juga mengamankan empat kendaraan berupa mobil, tujuh unit sepeda motor dan sejumlah bukti lain yang disita dari perusahaan pelaku.

Agar para korban tertarik, pelaku menawarkan paket investasi susu sapi bodong tersebut, dengan cara menawarkan paket mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah, dengan keuntungan dua kali lipat.

Dari penyelidikan, pelaku yang menggeluti investasi bodong dengan korban ribuan orang tersebut, juga bekerjasama dengan perusahaan yang berada di Ponorogo Jawa Timur.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi Kamis (5/3/2020) menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tehadap kedua pelaku investasi susu sapi bodong dengan mencatut beberapa perusahaan ternama, sementara investasi susu sapi perah fiktif tersebut, dengan total korban mencapai  3.000 orang dengan kerugian mencapai Rp.165 M, dengan rata-rata korban berasal dari Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi.

Dia menjelaskan, untuk memancing para korbanya pelaku memasarkan investasi bodong dengan mendatangi para calon korbannya.

Tidak hanya itu, pelaku juga bekerjasama dengan perusahaan yang ada di Ponorogo Jawa Tengah.

Dirinya berharap, warga Jambi, dengan pengungkapan kasus investasi bodong tersebut, masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan lebih besar.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini kedua otak pelaku investasi bodong dan barang bukti tersebut, diamankan di Mapolda Jambi.



Kedua pelaku akan terancam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya