KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II/a Jambi memberi remisi kepada 33 warga binaannya.
Pengurangan masa tahanan (remisi) diberikan khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca Juga: Napi Meninggal, Pihak Lapas Klas II A Jambi Bungkam
Saat ini tercatat 49 warga binaan Lapas Jambi beragama Kristen. Rinciannya, 38 orang narapidana, dan 11 orang tahanan.
Kepala Lapas Jambi, Yunus Maraden Simangunsong menjelaskan, penerima remisi meliputi 2 orang kasus korupsi, 10 orang kasus narkotika, dan 21 orang kasus pidana umum.
Baca Juga: Sipir Lapas Jambi Masih Jalani Pemeriksaan
Menurut Yunus, 5 orang narapidana sengaja tidak diusulkan mendapat remisi.
“Alasannya, 3 orang belum sampai 6 bulan menjalani hukuman, dan 2 orang sedang menjalani hukuman subsider,” kata Yunus. ***
Baca Juga: Napi Lapas Jambi Unjukrasa
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com