Penulis : Wahyu
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM – Petualangan Zumi Zola didunia politik, nampaknya harus berakhir, bahkan penyandang Gubernur non aktif pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, hingga divonis 6 tahun dan harus mendekam di Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Zola yang juga artis yang sempat tenar ini, kini harus pula rela melepas jabatannya sebagai Gubernur Jambi, dengan sudah keluarnya Keppres tentang pemberhentian Zola sebagai Gubernur Jambi.
Menurut informasi yang diperoleh, pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden RI, dan sudah diterima Kemendagri, bahkan sudah pula diserahkan ke Provinsi Jambi, untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah kepada wartawan mengatakan, untuk menjemput Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi itu, pemprov memberangkatkan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi Sudirman ke Jakarta.
Menurut Johansyah, keberangkatan Asisten III itu, untuk mengurus segala sesuatunya tentang sejauhmana perkembangan keppres tersebut, dan sampai hari ini Jumat (18/1/2019) belum ada kepastian, apakah selesai hari ini atau belum. “Kita berharap, semuanya cepat selesai,”jelas Johansyah.***
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com