KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Memperingati HUT 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 3.534 warga binaan Lapas Klas II/A Jambi menerima pengurangan masa hukuman ( remisi).
Remisi diberikan pada peringatan HUT 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapas Jambi, Kamis, 17 Agustus 2023. Sebanyak 20 orang menerima remisi bebas.
Baca Juga: 165 Napi Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri
Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan dokumen pengurangan masa tahanan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Gubernur Jambi, Al Haris, saat menyerahkan remisi, berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk hidup lebih baik lagi.
Baca Juga: Empat Napi Lapas Kuala Tungkal “Dilepas"
"Ini bukti negara hadir dalam memberi pembinaan kepada warga binaan. Juga pembinaan mental dan pendampingan serta pemberian ketrampilan," kata Haris.
Al Haris mengatakan, pemerintah memberi remisi kepada warga binaan yang sudah menjalankan hukuman dengan baik.
Baca Juga: 225 Napi Lapas Bangko Dapat Remisi, Haris dan Teguh Langsung Bebas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com