Empat Tahun Dicari, Sanjaya Akhirnya Tertangkap

| Editor: Doddi Irawan
Empat Tahun Dicari, Sanjaya Akhirnya Tertangkap
Sanjaya dan alat-alat bukti || jefrizal



BANGKO - CW alias Sanjaya yang ditangkap tim gabungan Polres Muko-Muko dan Merangin, mengakui telah membunuh seorang nenek, Normi (61).

Sanjaya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin. Pembunuhan itu dilakukannya empat tahun silam.

Sanjaya menceritakan, Nenek Normi dihabisi nyawanya menggunakan golok. Leher nenek korban nyaris putus.

Setelah membunuh, Sanjaya melarikan diri ke Kabupaten Muko-Muko. Dia pernah diburu aparat kepolisian beberapa tahun lalu, namun pelaku berhasil lolos dari kejaran.

Selama pelarian, Sanjaya menjadi anggota LSM pemerhati lingkungan. Dia mondar-mandir di lingkungan Pemkab Muko-Muko, tak menyangka kasusnya diungkap lagi oleh polisi.

Sanjaya dibekuk berkat informasi DPO yang disebar oleh Polres Merangin. Dia diamankan ketika berada di kebun karet miliknya.

Motif pembunuhan itu sangat sederhana. Sanjaya hanya ingin mengambil harta nenek Normi. Sebelumnya dia memang sering main di rumah korban, kadang berhutang makan dan minuman.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro mengatakan, Sanjaya cukup lihai menghindar dari kejaran polisi. Dia membunuh lantatan ingin menguasai harta benda korbannya.

Selain menangkap Sanjaya, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah golok, kapal, sandal dan jaket. Sanjaya akan dijerat pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun lebih. (infojambi.com)

Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya