INFOJAMBI.COM - DPRD Provinsi Jambi menyetujui empat ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Jambi. Persetujuan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (28/12/2017).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Jambi, dihadiri Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston.
Ranperda yang disetujui adalah perubahan atas perda 16/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jambi 2016 – 2031, perubahan perda 6/2011 tentang Pajak Daerah, dan perubahan perda 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pemprov Jambi mengapresiasi persetujuan DPRD. Wagub berharap ranperda ini memberi manfaat, terutama meningkatkan pelayanan masyarakat.
Menurut Wagub, empat ranperda itu merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan. Pemprov Jambi mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang sudah terjalin.
“Kami harap kerjasama yang baik selama ini terus terjalin, sesuai tugas dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan tujuan pembangunan daerah," ujar Wagub.
Wagub mengingatkan para aparatur dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan retribusi daerah, terus berupaya memberi pelayanan yang baik.
Dia berharap peraturan daerah yang disusun menjadi instrumen pembangunan Provinsi Jambi, sekaligus menjadi dasar hukum tindakan pemda dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Maria — Humasprov)
Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com