40 % Hutan Jambi Rusak Parah, RHL Suatu Keharusan

| Editor: Doddi Irawan
40 % Hutan Jambi Rusak Parah, RHL Suatu Keharusan


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : DODDI

Baca Juga: Semua Pihak Bertanggung Jawab Menjaga dan Melestarikan Hutan









INFOJAMBI.COM — Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan suatu keharusan, sebagai upaya mengurangi kerusakan hutan dan lahan, serta mengembalikan fungsi ekosistem hutan dan lahan.





Hal itu ditegaskan Sekda Provinsi Jambi, HM Dianto, saat membuka rapat sinkronisasi rehabilitasi hutan dan lahan pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Batanghari, di Kota Jambi, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Perambah HTI





Menurut Dianto, semua pemangku kepentingan dan pihak terkait harus bersatu padu merehab hudan dan lahan. Bukan hanya sesaat, tapi berkesinambungan.





Kerusakan fungsi hutan dan lahan diidenfikasi sebagai lahan kritis di Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.306/Menlhk/PDASHUDAS./07/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional. Luas lahan kritis nasional tahun 2018 adalah 14.006.450 hektar.

Baca Juga: HM Dianto: Peran Ulama Menjaga Kerukunan Umat Beragama





Dianto menjelaskan, laju kerusakan hutan di Provinsi Jambi cenderung semakin tinggi dan meningkat, menyusul meningkatnya konversi hutan menjadi areal perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI), maraknya pembalakan liar, serta tidak terkendalinya kebakaran hutan.





"Jika konversi hutan dan pembalakan liar dan kebakaran hutan tidak dikendalikan, serta tidak dilakukan percepatan program rehabilitas hutan, diyakini hutan di Jambi semakin berkurang dan rusak parah," ujar Dianto.





Di Provinsi Jambi, selama tiga tahun terakhir kawasan hutan yang mengalami kerusakan berat mencapai 871.776 hektar, atau sekitar 40 persen dari 2,1 juta hektar hutan yang ada.





"Kerusakan hutan dan lahan tersebar di semua fungsi kawasan, sehingga menjadi suatu ancaman serius bagi daya dukung Daerah Aliran Sungai, baik sebagai penyangga kehidupan maupun peran hidrorologis Daerah Aliran Sungai," beber Dianto.





Untuk mempercepat pemulihan hutan dan lahan, guna menciptakan hutan lestari dan masyarakat sejahtera, sesuai visi pembangunan kehutanan, perlu dilaksanakan kegiatan RHL sebagai pemulihan kondisi kualitas hutan yang semakin menurun. Diperlukan bibit tanaman berkualitas secara fisik, genetik maupun jumlah, serta tersedia pada saat diperlukan.





Salah satu variabel yang menentukan keberhasilan kegiatan RHL adalah adanya kesepakatan dan kesepahaman antara para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan kegiatan RHL.





Dianto mengajak seluruh pihak berkerja keras, berkerja cerdas, agar semua rencana terlaksana lebih efisien dan efektif.





Rapat dihadiri juga oleh Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sakti Hadengganan, dan Kasubdit Penghijauan Sam Karya Nugraha mewakili Direktur Konservasi Tanah dan Air. (SW)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya