400 Gram Sabu Dan Seorang Kakek Dibekuk Sat Narkoba Res Sarolangun

| Editor: Wahyu Nugroho
400 Gram Sabu Dan Seorang Kakek Dibekuk Sat Narkoba Res Sarolangun

Penulis : Rudi
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil  membekuk seorang kakek tua berinisial EC, yang diduga menjadi bandar Narkoba, dan seorang Pemuda berinisial WC, yang menjadi kurir barang haram tersebut.

Kedua Pelaku warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pelaku WC dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, Sabtu dini hari (9/3/2019),  pada saat melintas di jalan lintas Sarolangun –Jambi, tepatnya di desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin. Dimana dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak dua kantong besar plastik bening yang berisi serbuk kristal putih, yang di balut dengan Lakban warna hitam.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana Sik, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,

“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan pelaku WC sering melakukan transaksi narkoba di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, mendapat laporan tersebut, anggota Opsnal Narkoba Polres Sarolangun yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP T. Manalu, langsung melakukan penyelidikan, serta melakukan Buy Under Cover. Alhasil, pelaku berhasil diamankan beeserta barang bukti  dua bungkus Sabu seberat 400 gram “terang Kapolres

Ditambahkan Kapolres, dari penangkapan  pelaku WC anggota Opsnal Narkoba Polres Sarolangun melakukan pengembangan, barang haram tersebut didapat pelaku WC dari  Pelaku EC. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sarolangun guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain dua bnngkus Sabu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1(satu) buah tas kain warna merah, 1(satu) potongan kain warna pink, 1(satu) helai celana warna hijau, 2 (dua) lembar kertas di balut lakban warna hitam, 1(satu) unit HP Nokia Warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000( tiga juta lima ratus ribu rupiah).



Kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman  kurungan penjara seumur hidup atau hukuman Mati “tegas Kapolres.***

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya