BANGKO — Kasus sertifikat ganda atas tanah milik warga, di Desa Mentawak, Nalo Tantan, Merangin terus bergulir. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin mengklarifikasi data.
Selain itu, pihak BPN juga melakukan pengukuran ulang di lokasi. Sayangnya, Amir Hamzah, pihak yang merasa memiliki tanah itu tidak kooperatif. Dia sudah tiga kali tidak menghadiri mediasi.
Amir dinilai tidak sportif. PNS yang tinggal di sekitar Stadion Bumi Masurai, Bangko itu selalu mengelak dan tidak pernah datang sewaktu dilakukan pengukuran ulang.
“Tolong izinkan petugas mengambil data dengan mengukur tanah di lokasi. Saya minta Amir Hamzah dan Mardianis Cs memfasilitasi petugas kami di lapangan. Mereka hanya butuh data. Jangan dihalangi,” kata Kepala BPN Merangin, Kartono.
Kartono menegaskan dalam kasus ini pembeli jangan dirugikan. Artinya, keributan di dalam keluarga Amir Hamzah Cs dan Mardianis Cs, jangan membuat pembeli tanah jadi menanggung kerugian.
“Penjual harus mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang sudah dijualnya,” tandas Kartono.
Sementara itu, Kamis lalu, Romlah, salah seorang keluarga Mardianis dan Amir, melarang petugas BPN melakukan pengukuran. Padahal, dalam mediasi Mardianis dan suaminya, Hanafiah, sudah sepakat tidak akan menghalangi.
Untuk tanah dan rumah yang dijual Mardianis pada Ali Nurdin, membuat Diki —anak almarhum Ali Nurdin— tidak berkutik. Suroso, Indra dan Bobbi dari BPN Merangin gagal melakukan pengukuran ulang.
Suroso Cs dari BPN Merangin sudah cukup bersabar melihat sikap keluarga Mardianis. Mereka hanya ingin mengukur dan memetakan tanah yang bermasalah itu.
Menurut Suroso, Uyun memiliki sertifikat atas tanah yang dibeli Ali Nurdin. Sertifikatnya terbit tahun 2003 dengan dasar sertifikat induk. Sementara itu, Ali Nurdin sertifikatnya tahun 2007 dengan asal dari pecahan sertifikat sebelumnya.
Pengukuran baru bisa dilakukan setelah petugas BPN kembali ke Bangko. Ada telpon dari Mentawak, mempersilahkan petugas mengukur tanah itu. Petugas BPN akhirnya kembali lagi ke Mentawak .
Lucunya, pengukuran tidak tuntas, karena Romlah hanya membolehkan petugas mengukur lahan bermasalah untuk panjangnya saja. Sementara pengukuran lebar tanah tak diizinkannya. Alasannya tidak jelas.
Data di lapangan, mengutip penjelasan Suroso, dari luas 758 M2 tanah milik Haji Uyun dengan lebar 20 meter, kini tersisa 5,3 meter. Kuat dugaan pada lahan itu terdapat dua sertifikat.
“Kami akan melakukan mediasi selanjutnya di kantor, mempertemukan kedua pemilik awal tanah tersebut,” ujar Suroso.
Sementara itu, Amir Hamzah, terkesan lepas tangan. Dihubungi via telepon tidak ada jawaban. Saat ditelepon, walau nomornya bernada aktif, tidak diangkat. SMS juga tidak dibalas. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: BPN Bermasalah Lagi. Ada Sertifikat Ganda di Merangin
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com