5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946. PWI Pusat berpegang pada prinsip hukum yang berlaku yaitu "tangan mencincang bahu memikul". Artinya hanya yang berbuat yang berkewajiban memikul tanggung jawab. PWI Pusat berpandangan perbuatab itu tidak mungkin dilakukan oleh gedung, oleh sebab itu tidak pada tempatnya gedung PWI Sulsel itu yang disegel.
Dalam rapat itu hadir Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang dan pengurus PWI Sulsel serta pengurus lainnya.***
Baca Juga:
Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com