Laporan: Devi || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari menciduk lima warga Kecamatan Muaro Bulian saat asyik pesta sabu usai menang main judi online.
Penangkapan terjadi di RT 1 Desa Sungai Baung, pada Sabtu lalu, (30/10/2021), sekitar jam 10 malam.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di desa tersebut kerap dijadikan transaksi dan tempat para terduga menggunakan narkotika jenis sabu.
"Hari itu ada laporan dari warga setempat, Tim BNN langsung turun ke TKP menangkap lima orang serta barang bukti kami amankan," ujar Kepala BNNK Batanghari AKBP M Zuhairi, Selasa (09/11/2021).
Zuhairi berkata, tersangka sudah sangat meresahkan warga sekitar sekitar. Kelima warga berasal dari dua desa yang berlainan itu diamankan dalam satu rumah panggung kayu.
"Pemilik rumah merupakan salah satu dari kelima orang yang turut diciduk. Dua orang tersangka dari Desa Sungai Baung dan tiga orang berasal dari Desa Aro. Kita amankan saat pesta narkotika di rumah warga berinisial A yang kerap dipanggil Tobok," ucapnya
Dari lima tersangka, dijelaskannya, dua orang beralamat di Desa Aro, berinisial (A) alias CP Laki - laki 30 tahun dan (LH) laki - laki 34 tahun.
Sementara tiga tersangka lagi berdomisili di Desa Sungai Baung,(AS) laki - laki 35 tahun, dan (RW) laki - laki 28 tahun serta (ADS) alias joker laki - laki.
"Kelima tersangka diduga kuat pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu dan akan dikenakan UU pasal 114, 112 dan 127 hukuman maksimal 16 tahun kurungan," tegas Zuhairi.
Selain itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit HP Android, dua kartu ATM, dua buah mancis, alat penghisap dan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket seberat 0,34 gram.
Baca Juga: Pria Ini Simpan Sabu di Kandang Ayam
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com