INFOJAMBI.COM - Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021).
Ia menyebut peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kini pihaknya menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.
Editor: Rahmad
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com